Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Berlaku 1 Februari 2022, ini Daftarnya

SULSEL PEMBURUNEWS

SULSEL PEMBURUNEWS - "Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut dibuat untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan persnya menjabarkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian sebagai berikut:

1. Minyak Goreng Curah Rp11.500/liter

2. Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp13.500/liter

3. Minyak Goreng Kemasan premium Rp14.000/liter

"Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1) lalu.

Selain itu Kementerian Perdagangan menginstruksikan kepada produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok ditingkatkan pedagang dan pengecer.

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum dan mengambil tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar kebijakan diatas.

Namun Selama masa transisi mulai 27 Januari sampai 1 Februari 2022 kebijakan harga minyak goreng 1 harga Rp14.000 tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian harga.

Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan tidak melakukan panic buying karena Kementerian Perdagangan menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

Salah satu Ibu rumah tangga saat dimintai tanggapannya terkait akan turunnya minyak goreng mengatakan yang perlu diperhatikan juga adalah stoknya.

"Meskipun turun kalau stoknya selalu habis, percuma juga", katanya kepada media, Minggu 30 Januari 2022.*)


 

0 Komentar