Kadis PPK dan UMKM Soppeng Cek Harga Minyak Goreng di Sejumlah Pasar Modern

SULSEL PEMBURUNEWS - Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas PPK dan UMKM melakukan pengecekan harga minyak goreng di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional.

Hal ini seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menargetkan harga komoditas minyak goreng diangka Rp 14 ribu per liter pada Rabu (19/1) hari ini.

Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak mengatakan, pemerintah daerah tentunya akan merespon cepat kebijakan tersebut. 

Sebab minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Makanya saat harganya melonjak naik, tentunya masyarakat akan mengalami kesusahan, termasuk para pedagang yang menggunakan minyak goreng

“Ini adalah langkah yang tepat yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena memang minyak goreng ini adalah kebutuhan penting masyarakat, maupun pedagang. Sehingga ini harus kita kawal dan awasi di lapangan,” ucap Bupati Soppeng 

Sementara, Kadis PPK dan UMKM Kab.Soppeng Sarianto menjelaskan bahwa pengecekan ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter.

“Kebijakan pemerintah pusat ini mulai berlaku per tadi malam pukul 00.00 WIB, makanya hari ini kita lakukan pemantauan di pasar-pasar modern dan pasar tradisional,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, 1harga minyak goreng sudah berada di Rp 14 ribu per liter, khususnya di pasar-pasar ritel modern, seperti Alfamidi dan minimarket lainnya. Sementara untuk harga minyak goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga sebelumnya.

“Untuk pedagang tradisional diberi waktu 7 hari untuk melakukan penyesuaian ke harga Rp14 ribu. Karena memang barang yang dijual di pasar tradisional itu barang yang tidak bisa kembali makanya ini harus dihabiskan dulu,” terangnya.

Hanya saja untuk saat ini pembelian minyak goreng di pasar-pasar modern dibatasi 4 liter per orang. Dirinya menyebutkan ini untuk membantu para pedagang tradisional menghabiskan stok minyak yang masih ada.

“Saya juga akan temui distributor minyak goreng bagaimana membantu atau ada kebijakan untuk para pedagang tradisional. Kami juga akan terus melakukan pemantauan harga,” ungkap Sarianto

Sekadar diketahui bahwa kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Pemerintah juga akan terus monitoring dan evaluasi secara rutin minimal 1 bulan sekali. (*)

Published : @T

0 Komentar