Polsek Sebatik Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana KDRT

SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Sesuai informasi yang diterima adanya kejadian dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) Kapolsek Sebatik Timur IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H memerintahkan untuk mencari keberadaan pelaku atas nama ASDAR Alias LUKMAN yang sedang berada di Berau.

Lalu kemudian Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik untuk berkoordinasi dengan Jatanras Berau, pada Sabtu, 31 Desember 2022 lalu Sekira Pukul 19.00 wita, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatantas Polres Berau dan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur. 

Dari hasil interogasi awal didapati bahwa pelaku membenarkan dirinya telah melakukan pemukulan terhadap  N (27) yang merupakan istri sahnya dan setelah melakukan pemukulan pelaku sempat melarikan diri ke Tarakan dan kemudian sampai di Berau di rumah orang tuanya. 

Adapun kronologis kejadian ini bermula pada hari Rabu 07 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 wita korban mencari keberadaan posisi suami korban bernama Asdar Alias LUKMAN dan diketahui bahwa posisinya berada di Cafe Mahkota.

Lalu kemudian korban mendatangi suami korban dan melihat berjoget di Mahkota yang kemudian setelah itu suami korban pulang ke rumahnya yang berada Jl. Dermaga Sungai Nyamuk, Rt.5 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur.

Sesampainya dirumah, suami korban menghambur barang dan langsung memukuli pelapor menggunakan sarung parang pada bagian pinggang dan menggunakan penyapu dibagian punggung serta menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah pelapor, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan lebam dibagian punggung belakang dan wajah. 

Untuk diketahui bahwa, pelaku sendiri sudah menikah dengan korban selama 5 tahun dan dikaruniai 2 orang anak.

Kejadian ini merupakan kejadian penganiayaan yang ketiga kalinya yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 buah sapu . 

Dan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, pasal 44 ayat (1) UU no. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Polsek Sebatik Timur 

Report : Arifuddin Sebatik 


0 Komentar