Polsek Sebatik Timur Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap persetubuhan anak dibawah umur berawal saat menerima laporan salah satu warga adanya warga hilang atas nama Sdri. J. Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 Sekira pukul 00.05 wita.

Berawal pada saat sang kakak mengecek adiknya dikamar rumah pelapor di Jl. Bakti Husada Rt.004 Desa Sungai Nyamuk  Kec. Sebatik Timur  Kab. Nunukan Prov. Kaltara namun adik pelapor tidak ada pada sekitar pukul 20.06 wita.

Atas Informasi tersebut Kapolsek Sebatik TimurI PTU MUHAMMAD RICKO VEANDRA, S.Tr.K, S.I.K, M.A memerintahkan Unit Reskrim utuk melakukan penyelidikan, Kemudian Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama-sama dengan Unit Jatanras Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan.

Sesuai laporan yang diterima pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur telah mendapat informasi terkait Laporan Pengaduan yang telah di sampaikan oleh kakak saudari J sebelumnya terkait adik kandungnya yang meninggalkan rumah.

Namun didapati informasi bahwa yang bersangkutan atau ( J ) sedang berada di rumah Pacarnya di Mamolo Desa Tg.Harapan Kec.Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menuju TKP dan  berhasil mengamankan Sdri.J (Korban) dan Pacarnya yaitu Sdr.MAF di Mamolo.

Selanjutnya keduanya di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Setelah di lakukan pemeriksaan, didapati bahwa Korban dan terlapor sudah 4 (Empat) kali melakukan Hubungan layaknya suami Istri di 3 TKP yang berberda, yaitu di Sebatik Sebanyak 2 TKP dan di Nunukan 1 TKP.

Hal tersebut terungkap sesuai hasil introgasi Pelaku Inisial MAF 22 tahun, yang beralamat di Mamolo Desa Tg.Harapan Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan.

Dan Korban Inisial J usia 16 tahun,  beralamat di Jl. Bakti husada Rt.004 Desa Sungai Nyamuk  Kec. Sebatik Timur  Kab. Nunukan Prov.Kaltara.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, 

1 (Satu) Buah Bra berwarna Coklat

1 (Satu) Buah Celana Dalam berwarna Cream 

- 1 (Satu) buah Baju Daster berwarna kuning motif batik

Pasal yang dikenakan kepada pelaku MAF adalah pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002.

Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

#SUMBER : Polsek Sebatik Timur 

Report : Arifuddin Sebatik 

0 Komentar