Press Release : Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Kosmetik Tanpa Izin Edar

SULSEL PEMBURUNEWS - POLRES TARAKAN - Dipimpin Kapolres Tarakan Akbp Ronaldo Maradona , SH, S.I.K Merilis pengungkapan kasus Kosmetik Tanpa Izin Edar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/II/2023/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.

Sesuai Kronologis pada Hari Senin 27 Februari 2023 dan pada sekitar Pukul 12:30 Wita, Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika didaerah JI .Yos Sudarso (Pelabuhan Tengkayu II) Kel. Sebengkok Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.

Pada saat petugas berada di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebvut didapati 19 Koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial “M” yang saat ini masih dalam pengejaran."jelas Kapolres Tarakan Akbp Ronaldo Maradona , SH, SIK

Diketahui “M” memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui “M”,adakah merupakan pemasok terbesar.

Adapun barang BUKTI yang berhasil diamankan : TOTAL 19 KOLI DENGAN RINCIAN

1). 1291 (Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) paket skincare dengan merek Briliant.

2) 607 (Enam Ratus Tujuh) botol Serum dengan Merek Briliant AHA 30 ml.

3). 110 (Seratus Sepuluh) paket Skincare dengan merek Tati;-

4). 66 (Enam Puluh Enam) paket Skincare dengan merek Dara Anggun;- 

5). 10 (sepuluh) Botol Toner warna hijau dengan merek glow glowing:- 

6). 22 (dua puluh dua) botol Collagen serum dengan merek Tati;-

7) 4 (empat) buah Turmeric booster dengan merek Karisma warna hitam;-

8) 80 (Delapan puluh) Kotak Day cream dengan merek Tati 10g- 

9). 13 (tiga belas) buah Vitamin E dengan Merek Briliant Skin 100g-

10). 14 (empat Belas) bungkus TINTED Sunscreen dengan merek Brilliant Skin- 

11). 14 (Empat Belas) paket Whitening facial set dengan merek Briliant Skin;- 

12). 1 (satu) buah Aloe vera dengan merek Briliant Skin;-

13) 26 (Dua Puluh Enam) Bungkus Special Bundle Brilian Skin skinfit-

14) 10 (Sepuluh) kotak Rejuvenating facial cream dengan merek Briliant Skin;- 

15). 3 (tiga) kotak Kayakukayamu bleacing soap dengan merek Briliant Skin;- 

16). 1 (satu) paket perfect whitening cleanser dengan merek Yanko isi 12;-

17) 1 (satu) Paket Yanko platinum series isi 24;-

18) 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus Sunscreen Gel cream dengan merek Briliant Skin 13g:-

19) 2 (dua) botol facemist dengan merek Briliant Skin 150ml;-

20) 2 (dua) buah beauty skin dengan merek Glow Glowing:-

21). 3 (tiga) buah Topical Cream dengan merek Brilliant 10g:- 

22). 1 (satu) buah Cleansing Soap dengan merek Karisma;- 

23). 2 (dua) buah Topical Solution toner dengan merek Brilliant 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) bungkus Rejuvenating

24) 60ml Facial Cream dengan merek Briliant Skin 13g:-

25) 17 (Tujuh belas) bungkus Sunscreen dengan merek Briliant Skin 50g:- 

26). 1 (satu) paket Rejuvenating facial set dengan merek Beauty Wise:- 

27). 4 (empat) botol collagen toner dengan merek Tati 30 ml;-

28) 200 (Dua ratus) Kotak BL China;:

29) 5 (lima) Kotak Tomato facial set dengan merek Briliant Skin;-

30) 10 (sepuluh) paket Skin care dengan merek Melati;-

31) 1 (satu) Sabun Kayakukayamu dengan merek Brilliant;-

32) 2 (dua) kotak Brilliant Rejuv Tropical Cream dengan Merek Brilliant Skin 10g;- 

33). 1 (satu) botol Brilliant Rejuv Toner dengan merek Brilliant Skin;-

34). 2 (dua) buah Presed Powder dengan merek Brilliant Skin;-- 

35). 2 (dua) buah Collagen Gluta dengan merek Glow Glowing:-

36). 1 (Satu) Kotak Besar SunScreen Gel Cream dengan merek Brilliant Skin-

Sementara itu untuk Tersangka “J ALIAS N” memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial “M” dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan,agar dapat dikirimkan lagi.

Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni Tersangka “CH”  bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos, bahkan “CH” juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

Barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni Tersangka TB. bahkan Tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar. 

Bahkan dari hasil pemeriksaan Dokumen Pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 TON pengiriman Kosmetik Tanpa Dilengkapi Izin Edar yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .

TERSANGKA/PELAKU YANG BERHASIL DIAMANKAN ;

Satu orang masih berstatus DPO dengan inisial M

J ALIAS N (38 TAHUN): Berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseler tersebar di Kabupaten Nunukan berinisial M (DPO)

CH (52 TAHUN): Berperan sebagai kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan

TB (32 TAHUN): Yang merupakan Kepala Kantor Pos Kota Tarakan

Para pelaku di Persangkakan dengan ancaman Pidana sesuai, Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara."pungkas Kapolres Tarakan.


Sumber : Polres Tarakan 

Report : Arifuddin Sebatik

0 Komentar