Hati Hati Bagikan Status Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan dengan UU ITE

SULSEL PEMBURUNEWS - Ada suatu kebiasaan manusia yang mungkin kebiasaan dari jaman dahulu kalah yaitu menyampaikan sesuatu yang kemungkinan kita tak berhak untuk menyebarkannya tanpa izin yang punya. Media sosial seperti facebook atau WhatsApp memang media terbuka siapa saja yang statusnya sudah ditulis siapa saja berhak komen dan membagikan statusnya itu. namun masih dalam platform yang sama.

Untuk membagi atau share status teman ada etikanya yaitu mohon izin terlebih dahulu.

Apalagi kalau mau menampilkan dalam bentuk gambar (capture)  jika yang punya status keberatan dan mengadukan sebagai pencemaran nama baik maka kita sebagai orang yang melakukan hal itu bisa terkena UU-ITE.

Men-capture status seseorang tanpa izin bisa menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pembullyan terhadap orang yang statusnya dicapture atau bisa jadi yang meng-capture memang sengaja ingin mengadu domba atau ingin mencari keributan denga tujuan ingin memanas-manasi atau memancing di air keruh dari suatu peristiwa yang terkait dalam status yang di-capture-nya.

Di media sosial seperti facebook dan WhatsApp ada fasilitas untuk share status teman dengan cara klik bagikan atau share itu lebih elegan ketimbang kita mencapturenya. 

Karena jika kita mencapture orang yang di-capture tak akan mendapat kredit apapun. 

Sedangkan jika menggunakan fasilitas share maka akan tertampil berapa orang yang berbagi status itu. 

Dan jika status yang dibagikannya bagus kemungkinan ada teman kita yang ingin minta pertemanan dengannya menjadi mudah. 

Hal ini sekaligus sebagai promosi gratis bagi si empunya status, akan tetapi kalau disalah gunakan atau hal hal yang merugikan status tentu akan menimbulkan hal Negatif bagi yang empunya Status.

Kita tidak boleh sembarangan meng-capture isi status orang, kecuali nama orang atau mereka yang ter-capture sudah mengizinkan. 

Aturan mengenai capture percakapan yang berisi data pribadi diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

**)

By : KOMPASIANA 


0 Komentar