Pangkalan Harus Jual Gas Elpiji HET Per Tabung, Jika Melanggar Dikenakan Pencabutan Izin

FOTO GOOGLE 

SULSEL PEMBURUNEWS - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa saat ini tengah dilakukan proses registrasi pada masyarakat yang hendak membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg). Namun hal ini bukan berarti membatasi pembelian LPG oleh konsumen.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan bahwa proses registrasi masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 kg itu hanya untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.

Namun, dia menegaskan, pendataan ini bukan berarti melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Dalam tahap pendataan ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 kg. Masyarakat ini bisa membeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," jelasnya dalam Konferensi Pers 'Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran', secara virtual, Kamis (3/8/2023).

"Dilansir dari (Medcom.id Red 15/9/23) Sementara itu, PT Pertamina (Persero) meminta pangkalan untuk menjual harga LPG 3 kilogram (Kg) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Penjualan di atas HET akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak.

"Apabila dapat dibuktikan pangkalan menjual harga di atas HET akan langsung dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan kontrak,"

Pangkalan LPG diperintahkan tetap mengutamakan pelayanan ke konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Pertamina pun terus mengimbau Pangkalan untuk menyediakan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 kg sebagai alternatif LPG 3 kg.(medcom.id).

Maompang menyebutkan bahwa pendaftaran atau registrasi masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg sudah disosialisasikan sebanyak lima gelombang sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 lalu.

Dia menyebut, sosialisasi registrasi penerima LPG 3 kg sudah dilakukan di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi.

Per 30 Juli 2023, Maompang menyebutkan, sudah terdaftar sebanyak 6,5 juta konsumen yang telah melakukan transaksi dalam website resmi penyaluran LPG tepat sasaran.

"Sebelumnya di tahun 2022, pemerintah juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan yaitu kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram," tambahnya.

Dengan begitu, maompang mengatakan pihaknya kan terus melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kg bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI juga Pertamina agar LPG bersubsidi itu bia tersalurkan tepat sasaran.

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. 

Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. 

Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," kata Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Di lain sisi, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).

Mengutip laman resmi Pertamina, uji coba penyaluran LPG 3 kg subsidi tepat sasaran tahap pertama sudah dilakukan pada Maret 2023. Kemudian, uji coba kedua dilakukan Maret 2023, uji coba ketiga dilakukan Mei 2023, uji coba keempat Juni 2023, dan uji coba kelima Juli 2023.

Dilansir dari : "CNBC Indonesia"

15/9/2023



0 Komentar