SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Polisi mengamankan seorang warga berinisial ( U ) diketahui berasal dari Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di kediamannya atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Atas perbuatan Pelaku ( U ) ibu korban melaporkan kejadian tersebut di SKPT Polres Soppeng dengan laporan polisi nomor LP/B/74/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 06 Maret 2024.
Berdasarkan laporan polisi tersebut Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumadi lalu pimpin Penangkapan terduga pelaku di kediamanya pada Kamis malam (07/03/2024)
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan,SH MH membenarkan aksi pelecehan seksual waria tersebut terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Saat itu pelaku membuka baju dan meraba-raba tubuh korban serta memegang alat kelamin korban ,"kata Ridwan, Jumat (08/03/2024)
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar"ungkap Ridwan.(*) /JI.
0 Komentar