SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Sat lantas Polres Soppeng mengamankan motor seorang remaja Inisial IK (14 ), usai video Freestyle Motor yang dilakukan viral di media sosial pada Minggu, 31/03/2024.
Atas aksi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, IK remaja yang masih dibawah umur dijemput dirumahnya di Jalan Jera'e Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng setelah video Freestyle Motor yang dilakukan viral di media sosial.
Dalam vidio Freestyle tersebut, IK selaku pengemudi motor memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sembari mengangkat ban depan di tengah jalan.
Aksi Freestyle Motor tersebut dijalan menuju arah Lejja Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Atas perberbuatannya remaja tersebut dikenakan sanksi tilang.
"Kepada media, KBO Sat Lantas Polres Soppeng Iptu Laode M Irwan mengatakan' bahwa remaja tersebut akan dikenakan sangksi tilang dan denda maksimal 2 Juta rupiah,"tegasnya.
Lanjut kata Iptu Laode M Irwan untuk senentara motor yang digunakan dalam aksi tersebut juga kami tahan karena pemiliknya masih di bawah umur.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut orang tua IK juga akan dipanggil menghadap di Mapolres Soppeng," pungkas Iptu Laode.*)
0 Komentar