Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan oleh Polsek Sebatik Timur

SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK -Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Kamisi alias Kome terhadap ST juga merupakan suami siri Pelapor pada Kamis 08 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 wita.

Kejadian tersebut berawal saat pelapor inisal ST pulang dari lapas keluarganya, lalu kemudian, dari lapas lansung menuju Sebatik dan dijemput oleh pelaku atas nama Sdr. Kamisi als Kome (Suami Siri Pelapor) 

"Dalam perjalanan di atas motor pelapor dipukuli oleh pelaku pada  saat tibb di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang , pelaku singgah di kebun kelapa sawit dan kemudian memukuli pelapor menggunakan helm dan tangan kosong."jelas Korban ST.

"Kemudian sesampainya di Jalan Jendrala Sudirman, Desa Sungai Manurung, pelaku berhenti kembali dan lansung memukuli Pelapor kembali menggunakan kayu, batu, helm dan tangan kosong."

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian Lutut dan siku, dan memar pada bagian wajah dan paha.

Selanjutnya, IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H Selaku Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan unit reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan .

Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku teridentifikasi keberadaannya dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat  9 Desember 2022 di Jl.Ahmad Yani tepatnya di depan PLN . 

Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap sdri.ST dikarenakan karena rasa cemburu dan menduga korban selingkuh dengan pria lain."jelass Kapolsek.

Dari hasil interogasi juga bahwa pelaku pernah bolak balik masuk lapas pada tahun 2019 dan 2021 dengan kasus pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :

- 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran -+ 1 Meter 

- 1 (Satu) buah batu ukuran sedang

- 1 (Satu) buah Helem Merk KYT warna merah muda 

Selanjutnya pasal yang akan kami persangkakan pasal yaitu pasal Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek berpendapat untuk pelaku dipersangkakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena antara korban dan pelaku sudah tinggal 1 rumah selama 6 bulan ."pungkasnya.

REPORT : Arifuddin Sebatik 


0 Komentar