SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK TIMUR - Kapolsek Sebatik Timur mendapatkan informasi Pada hari Jumat sekira Pukul 14.00 wita, dari masyarakat bahwa di kantor ekspedisi J&T Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Utara, terdapat Ballpress / Pakaian bekas yang akan di kirim melalui kantor J&T tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menuju ke Kantor J&T.
Setibanya di kantor J&T, personil Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang J&T tersebut dan kemudian di temukan 10 Koli barang yang di duga berisikan pakaian bekas.
Kemudian personil Unit reskrim melakukan introgasi kepada petugas J&T untuk mengetahui siapa pengirim barang tersebut.
Dari hasil introgasi, yang didapat bahwa, pengirim barang tersebut adalah sdr. SR dan sdr. RL .
Selanjutnya personil Unit Reskrim mengamankan sdr.SR dan sdr.RL di rumahnya.
Dari hasil introgasi awal kepada mereka, diketahui bahwa barang yang diduga pakaian bekas tersebut di bawa oleh sdr.RL dari Tawau (Malaysia) ke Sebatik (Indonesia) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 .
Sehari sebelumnya sdr.SR telah dihubungi oleh sdr.M yang berada di Tawau (Malysia) untuk menjemput barang miliknya yang merupakan Pakaian bekas/Ballpress untuk dikirim ke tarakan.
Dan kemudian sdr.SR menyuruh kembali kpd sdr.RL untuk mengambil barang tersebut."ujarnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU No.7 Th.2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang di peroleh pihak kepolisian yaitu: 10 Koli Ballpress (Pakaian Bekas/Rombengan) dan 1 Unit Mobil Inova warna Silver.
Report : Arifuddin
0 Komentar