SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Pada hari Kamis 05 Januari 2023 sekitar jam 22.00 wita ( J ) melapor ke Polsek Sebatik Timur atas kasus Pengeroyokan terhadap saudara kandungnya berbama (AZ).
Atas dasar laporan tersebut kemudian Kapolsek Sebatik Timur IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan Anggota Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan belasan saksi untuk dimintai keterangannya atas kejadian tersebut, dari keterangan korban dan saksi pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang.
Kejadian bermula pada saat korban diajak oleh temannya untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik.
Lalu kemudian temannya yang inisal NR mengajak bertemu seseorang yang mau menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman RT.05 Desa Tanjung Harapan, Kec.Sebatik Timur.
Karena akun yang dibeli saudara NR dari saudara RZ seharga Rp 150.000, - (seratus lima puluh ribu) tidak dapat digunakan, oleh sebab itu saudara NR mengajak saudara RZ untuk menyelesaikannya.
Kemudian saat saudara NR dan RZ bertemu, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR dan AZ serta teman-teman lainnya.
Pada saat hendak melarikan diri, saudara AZ terjatuh dan dipukul oleh RZ (17) , R (18), BD (18) dan RI (19). Setelah melakukan pemukulan, para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter.
Atas kejadian tersebut para pelaku dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber : Polsek Sebatik Timur
Report: Arifuddin Sebatik
0 Komentar