SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan pelaku pengancaman dengan menggunakan samurai, Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 04 Januari 2023.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku, K (22) hendak menagih hutang sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada saudara M, namun karena saudara M tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku, Sehingga pada saat itu pelaku K mengayunkan sebuah samurai yang sangat panjang di sebuah kursi di depan Apotek Aisyah sambil berkata "Mana Calon Mertuanya Mau ku Cincang kah !"ucap pelaku geram.
Kemudian saudara TF yang merupakan mertua dari TF segera menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur.
Atas perintah Kapolsek Sebatik Timur IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H pada anggota Polsek Sebatik Timur agar segera menuju TKP.
Namun Anggota Polsek Sebatik Timur tidak menemukan keberadaan palaku TKP, selanjutnya personil Polsek Sebatik Timur menuju rumah pelaku dan akhirnya berhasil menemukan dan mengamakan pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh saudara M.
"Pelaku juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop".
Atas perbuatannya maka pelaku disankakan Pasal 335 Ayat (1) KUH PIDANA Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara
ALAT BUKTI yang berhasil diamankan berupa:
- 1 (Satu) Buah Samurai beserta sarung warna hitam
- 1 (satu) buah rekaman cctv.*)
Sumber : Polsek Sebatik Timur
Report : Arifuddin Sebatik
0 Komentar