SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 21.45 wita. Telah datang seorang Laki-laki ke kantor polsek sebatik timur melaporkan 2 kasus yang terjadi kepada anaknya yang berinsial A (15) .
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sebatik Timur IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan , personil Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi 2 orang pria yg menjadi pelaku, yakni R dan H . Kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat berbeda.
R di tangkap pada hari Senin tanggal 23 sekira pukul 17.00 wita di rumahnya di Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat, H di tangkap pada hari senin tanggal 23 januari 2023 sekitar pukul 11.30 wita di Desa Aji Kuning pada saat mengendarai kendaraan.
Adapun penangkapan ini di dua kejadian yang sama, namun pelaku nya berbeda. menurut keterangan pelapor Kejadian pertama yaitu pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 02.00 wita (dini hari).
Awal mulanya anak pelapor menghubungi pelaku, sdr. H melalui pesan whatsaap untuk bertemu dan jalan ke tempat hiburan pampe, setelah pulang dari pampe anak pelapor d bawa ke salah satu hotel yang berada di desa pancang kemudian pelaku mengajak pelapor untuk istirahat dan berbaring di kamar.
Lalu kemudian si pelaku merayu dan membujuk anak pelapor untuk berhubungan badan dengan berkata "ayo kita berhubungan badan” lalu anak saya disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali dalam satu malam.", ujarnya.
Kemudian anak pelapor pergi pulang ke rumah dan meninggalkan hotel pada pukul 05.00 wita (dini hari).
Kemudian kejadian kedua pada Hari Minggu tanggal 19 Januari 2023 pukul 01.00 wita (dini hari) . Awal mula anak saya (pelapor) pergi sendirian ke planet karaoke, bertemu bersama teman-temannyya.
Kemudian setelah pulang dari karaoke anak pelapor dalam keadaan mabuk dan diajak pergi kerumah kontrakan sdr. RU yang berada di RT.08 Desa Pancang. Kemudian terlapor mengajak anak pelapor untuk istirahat dan berbaring di kamar kemudian terlapor merayu dan membujuk anak pelapor untuk berhubungan badan.
Lalu anak pelapor disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali dalam satu malam. Kemudian anak pelapor pergi pulang ke rumah dan meninggalkan rumah kontrakan tersebut pada pukul 04.00 wita (dini hari).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai
Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber : Polsek Sebatik Timur
Report : Arifuddin Sebatik
0 Komentar