SULSEL PEMBURUNEWS - SEBATIK - Kapolsek sebatik Timur IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H menindak lanjuti laporan perempuan berinisial S usia(40) yang melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu ATM beserta uangnya didalam rekening ke Polsek Sebatik Timur pada Senin 02 Januari 2023 Sekitar Jam 10.45 Wita lalu.
Pelapor menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada hari Jumat tanggal 30 bulan Desember tahun 2022 sekitar jam 15.00 wita pelapor menuju bank BNI dengan maksud dan tujuan untuk setor tunai namun pada saat itu juga pelapor baru sadar bahwa kartu ATM pelapor telah hilang.
Menurut S karna Bank pada hari itu sudah tutup lalu ia kemudian diarahkan oleh petugas Bank BNI untuk kembali pada hari Senin 02 Januari 2023 untuk mengurus kartu ATM nya yang hilang sekaligus untuk melakukan setor tunai ."ujar S.
Kemudian pada hari Senin 02 Januari 2023 sekitar jam 08.00 Wita, pelapor(S) pergi ke Bank BNI dengan maksud dan tujuan untuk mengurus kartu ATM pelapor yang hilang.
Dan selanjutnya di bank BNI pelapor di cetakkanlah rekening koran oleh petugas bank BNI dengan keterangan bahwa saldo sisa Rp. 133.851,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) yang semula berjumlah Rp. 18.172.498,- (Delapan Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Sebatik Timur IPTU RANDHYA SHAKTIKA PUTRA, S.T.K, S.I.K, M.H memerintahkan unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan cctv, teridentifikasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian kartu ATM dan mengambil uang korban adalah MR Alias SW yang merupakan teman korban sendiri.
Kemudian pelaku berhasil di amankan di rumahnya di Desa Bambangan.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku MR alias SW mengetahui pin korban karena pelaku pernah menemani korban untuk mengambil uang di ATM.
Menurut keterangan Pelaku pada saat korban memasukkan kartu ATM nya ke dalam tas, tanpa disadari korban bahwa kartu ATM nya jatuh, kemudian pelaku mengambil kartu ATM tersebut dan tidak memberitahukan kepada korban.
Pelaku mengaku bahwa uang yang diambil melalui kartu ATM korban (S) digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 15.000.000,(lima belas juta rupiah) dan membeli rumput laut sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BNI
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BNI
- 2 (Dua) Buah Karung warna Putih ukuran Besar yang berisikan Rumput Laut
- Uang Tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Untuk pasal yang dipersangkakan pelaku yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Report : Arifuddin Sebatik
0 Komentar