Atas dasar informasi tersebut lalu kemudian Kapolsek Sebatik Timur beserta personil Polsek Sebatik Timur turun langsung dan melakukan penyelidikan di perairan Ambalat.
Pada pukul 19.00, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sebatik Timur melihat 1 (satu) buah Speed Boat yang mencurigakan melintasi perairan Sebatik.
Saat dilakukan pengejaran, tim mencoba menghentikan Speed Boat tersebut namun tidak mau berhenti lalu tim melakukan tembakan peringatan.
Setelah beberapa letusan tembakan akhirnya speed Boat tersebut berhenti pada saat tim melakukan pemeriksaan ke dalam Speed, ditemukan puluhan karung yang berisikan Daging dan Sosis."ujar Kapolsek.
Kemudian speed boat tersebut digiring ke pelabuhan untuk diamankan, namun Berselang 30 menit kemudian, tim melihat kembali 1 buah Speed Boat melintasi perairan Ambalat.
Lalu segera tim melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut, sama halnya dengan speed boat yang pertama, speed kedua baru mau berhenti setelah diberikan tembakan peringatan.
Namun setelah dilakukan pengecekan, barang bawaan Speed Boat tersebut ternyata berisikan puluhan karung Daging dan Sosis juga.
Karena cuaca yang tidak mendukung, pada pukul 22.00 tim kembali dan membawa 2 Speed Boat tersebut untuk segera diamankan .
Dari hasil interogasi, Speed Boat yang pertama, SB Express dinahkodai oleh A (36) dan AL (18).
Dari pengakuannya bahwa barang yang muat tersebut diambil di perairan Malaysia dan akan dikirimkan ke Tarakan .
Begitu pula speed boat kedua , SB.Dean Express dinahkodai oleh J (22) dan N (26) juga akan dibawa ke Tarakan.
Mereka juga mengaku bahwa barang tersebut diambil dari perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Tarakan.
Barang bukti tersebut kemudian dibongkar di Polsek Sebatik Timur lalu kemudian para juragan dan ABK diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 106 (seratus enam) karung yang berisikan daging dan sosis.
Pasal yang dipersangkakan pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)**)
Sumber : Polsek Sebatik Timur
Report : Arifuddin Sebatik
0 Komentar