SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng membuka rapat koordinasi bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur Tahun 2024. Bertempat di Ruang rapat Gabungan Dinas, Selasa 7 Maret 2024.
Sambutan Wakil Bupati Soppeng, Ir.Lutfi Halide, MP menyampaikan bahwa Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Upaya sistematis dan terencana tadi tentu berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis, karena masing-masing daerah memiliki sumber daya andalan dan tantangan yang berbeda.
Upaya sistematis dimaksud salah satunya dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. proses tersebut, dimulai dari perencanaan melalui penyusunan dokumen perencanaan pembangunan baik jangka panjang, menengah dan tahunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan menggunakan berbagai pendekatan guna mewujudkan perencanaan komprehensif yang mengakomodir berbagai kepentingan guna mewujudkan Visi-Misi Pemerintah yang telah ditetapkan.
Landasan hukum sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan pembangunan pusat dan daerah antara lain Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang- undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara teknis penyusunan dokumen perencanaan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, DAN RKPD.
Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dokumen perencanaan disusun melalui tahapan-tahapan (rancangan awal, rancangan, rancangan akhir dan penetapan) hal ini bertujuan agar apa yang direncanakan dan disusun dapat menjadi lebih fokus, terarah, efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan akan lebih menuju ke kondisi yang lebih baik dan terarah, melalui berbagai upaya yang lebih terencana dengan sasaran untuk pemerataan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya tema yang diusung pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yaitu “Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta Pemeliharaan kualitas lingkungan hidup” Dari tema tersebut terjabarkan menjadi 4 (empat) prioritas Pembangunan Daerah yaitu:
Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif, Akuntabel dan Inovatif; yang
Memantapkan kualitas pelayanan publik yang berbasis teknologi melalui SDM Unggul;
Memantapkan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan;
Memantapkan kualitas infrastruktur serta peningkatan ekonomi Masyarakat.
Prioritas tersebut selanjutnya akan tercermin, pada arah dan kebijakan pembangunan daerah sampai pada program/kegiatan dan sub kegiatan yang disusun. saya berharap saudara-saudara sekalian untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi terkait perencanaan yang sementara proses penyusunan, bagaimana sinkronisasi antar dokumen, bagaimana menentukan prioritas kegiatan, disisi lain kita diperhadapkan pada keterbatasan keuangan daerah, termasuk sinkronisasi dengan perencanaan pada level provinsi.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala BPKAD Kab. Soppeng, Para Sekretaris OPD Lingkup Pemerintah Kab. Soppeng, Para Kasubag/Kasi Perencanaan dan Pejabat Fungsional Perencana OPD.
0 Komentar