Begini Sebenarnya yang Dimaksud MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Foto : Ilustrasi google 

SULSEL PEMBURUNEWS - Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial YouTube, Facebook, Instagram, maupun TikTok sedikit banyak berimbas pada masyarakat bawah.

Hasil penggalian informasi yang dilansir dari "Beritaterbit.com" melalui beberapa sumber narasi tersebut dinyatakan keliru. Yang benar, MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV. Dilansir dari Metrotvnews.com.

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” jelas Enny.

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. 

MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Enny.

Sebagai informasi juga terkait UU Desa, rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024. Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.

Kini, sejumlah kepala desa sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.

Menanggapi kegaduhan narasi yang beredar melalui berbagai medsos di masyarakat Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Nakhoda DPMD Nganjuk Puguh Harnoto menjelaskan “Jadi yang dibatalkan oleh MK itu adalah gugatan para kades yg masa bakti 6 tahun berakhir sebelum Februari 2024 ada pada pasal 118 huruf e. UU no 3/2024 ditetapkan pada April 2024 & Penetapan UU no. 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU no. 6/2014 tentang Desa pada April 2024 ini mengamanatkan tentang masa bakti kades ada pada pasal 118 huruf a s/d f. 

Jadi yang dibatalkan gugatannya hanya pada kades yang masa baktinya 6 tahun dan berakhir sebelum bulan Februari 2024 dan di Kabupaten Nganjuk tidak ada yang berakhir sebelum Februari 2024,” urai Puguh pada Sabtu (18/01/2025) malam.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Kampungbaru Susilo Dwi Prasetyo, yang mana menunjukkan andilnya untuk masyarakat bawah serta sebagai bentuk dukungan moral rekan rekan kepala desa yang ada di seluruh indonesia.

“Jadi garis besarnya keputusan MK tersebut hanya berlaku untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah Februari 2024, itu atas dasar dari uraian di atas,” jelas Kades.

Lanjut kades “Mudah-mudahan dengan munculnya pemberitaan hari ini yang positif Kades yang ada di Kabupaten Nganjuk dan seluruh Indonesia bisa lega dan tetap semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.(**)

0 Komentar