Jaga Kamtibmas Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Soppeng Terus Tertibkan THM

SULSEL PEMBURUNEWS - SOPPENG - Malam ke-6 penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Personil Polres Soppeng di wilayah Kab.Soppeng. Selasa, 28 Januari 2025.

Personil menyusuri hingga ke tempat hiburan malam Kec. Lilirilau. Penertiban terus dilakukan demi kamtibmas Kab. Soppeng menjelang Bulan suci ramadhan, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pukul 22.30 wita bertempat di Mako Polres Soppeng, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan terhadap personil yang akan melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Jusbar, diikuti oleh Wakil Padal IPDA Harmoko,S.Sos dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM.

Seperti yang di ketahui target operasi personil Polres Soppeng meliputi, Narkoba/obat-obat terlarang, Sajam, Miras, Lc dibawah umur. 

Dan apabila ditemukan, target operasi tersebut akan diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan dibawa ke Mako Polres Soppeng.

Pada pukul 23.30 Wita personil mulai melakukan penertiban di rumah bernyanyi (THM). Penertiban kali ini, dipimpin oleh Padal KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA JUSBAR dan Wakil Padal IPDA HARMOKO, S.Sos dengan hasil sebagai berikut :


1. Aksi karaoke Jl. Kalenrunge Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng

- Tidak ditemukan Botol Miras

- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 


2. Bosowa Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng

- 1 (Satu) botol miras (Sudah Terbuka)

- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 


3. Anugrah Room Kel. Cabbeng Kec. Lilirilau Kab. Soppeng

- Tidak ditemukan Botol Miras 

- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 


4. Sy Karaoke Jl. Maccope Kel. Lalabatarilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng.

- Tidak ditemukan miras.

- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 


5. Galaxy Karaoke Jl. Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng

- Tidak ditemukan miras.

- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari terhitung mulai tanggal 23 s/d 31 Januari 2025. Dalam pelaksanaan tugas, personil yang terlibat menjalankan dengan sikap humanis dan persuasif serta sesuai dengan SOP Kepolisian.

0 Komentar